faq:2022:05:19:000184617_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk kesalahan pengisian nama pada Faktur Pajak (NPWP sudah sesuai), apakah dapat dibuat faktur pajak pengganti saja? atau harus dibatalkan? Terima kasih sebelumnya mas mbak
Jawaban
Kalo NPWP udah bener tapi salah namanya aja bisa pake FP pengganti
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000184617_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion