faq:2022:05:19:000184612_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai spt masa pph unifikasi, untuk PPh Pasal 15 BUT apakah dapat melalui uploader unifikasi atau masih manual ke KPP ya? kalau memang di unifikasi dimana saya bisa input di unifikasi untuk kode 28-413-01
Jawaban
cek di ebuni maupun di lampiran KEP-143/PJ/2022 memang tidak ada kode objek tersebut, dulu ada di PER-20/2019 tapi sudah dicabut
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000184612_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion