User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000184612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai spt masa pph unifikasi, untuk PPh Pasal 15 BUT apakah dapat melalui uploader unifikasi atau masih manual ke KPP ya? kalau memang di unifikasi dimana saya bisa input di unifikasi untuk kode 28-413-01


Jawaban

cek di ebuni maupun di lampiran KEP-143/PJ/2022 memang tidak ada kode objek tersebut, dulu ada di PER-20/2019 tapi sudah dicabut

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y R W Q Y
J V P V F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P F V R K
 
faq/2022/05/19/000184612_1234.txt · Last modified: (external edit)