User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000184549_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami menyelenggarakan pelatihan yang dilaksanakan secara online yang melibatkan masyarakat dengan jumlah peserta sebanyak 53 orang, peserta pelatihan diberikan pulsa sebanyak masing-masing Rp100.000 (harga pulsa Rp103.000/orang). Tagihan kami atas pembelian tersebut mencapai Rp5.459.000,-. Ini WP dari Kantor pusat badan statistik prov Bali, apakah terkait pengadaan tersebut WP perlu memungut pajak (PPN dan PPh) atas transaksi tersebut ya?


Jawaban

Terkait PPh 22, pemungutan PPh Pasal 22 adalah sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah, kecuali atas transaksi yang diatur di pasal 12 ayat (2) PMK 59/2022. Jika dibutuhkan penegasan apakah pulsa termasuk barang atau tidak, dapat meminta penegasan melalui KPP. Kita menjawabnya sesuai pasal 12 PMK 59/2022 tsb. - Terkait PPN, Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah, kecuali atas transaksi yang diatur di pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022. Untuk PPN pulsa sendiri, ada aturan khusus di PMK 6/2021 dan PER 18/2021, dimana diatur hal sbb: Atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana oleh: a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi » dipungut oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama » dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama; c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua » dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua; d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya » dipungut 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua; kepada Penyelenggara Distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi, dikenai PPN. PPN yang terutang atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipungut 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua pada saat penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c. Jadi untuk PPN, pulsa memang BKP, namun pengenaannya hanya 1x saja oleh penyelenggara distribusi tk kedua

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G N F R X
C T X M S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z Y R W E
 
faq/2022/05/19/000184549_1234.txt · Last modified: (external edit)