Tanya
min tanya dong, wp op tulis hartanya dineraca laporan keuangan tapi mengosongkan daftar harta lampiran iv spt tahunan 2020. Ini masih bisa diakui sebagai harta yg sudah dilaporkan ya? wp berencana ikut pps kebijakan 2. Mohon infonya min, terimakasih..
Jawaban
Sesuai pasal 5 ayat (1) PMK 196/2021, WP bisa ikut kebijakan 2 kalau: Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. Jadi, apabila harta dilaporkan di neraca Lap Keuangan namun tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan bila syarat kumulatif sesuai pasal 5 lainnya terpenuhi, maka WP dapat mengikuti PPS Kebijakan 2
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion