User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000184548_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min tanya dong, wp op tulis hartanya dineraca laporan keuangan tapi mengosongkan daftar harta lampiran iv spt tahunan 2020. Ini masih bisa diakui sebagai harta yg sudah dilaporkan ya? wp berencana ikut pps kebijakan 2. Mohon infonya min, terimakasih..


Jawaban

Sesuai pasal 5 ayat (1) PMK 196/2021, WP bisa ikut kebijakan 2 kalau: Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. Jadi, apabila harta dilaporkan di neraca Lap Keuangan namun tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan bila syarat kumulatif sesuai pasal 5 lainnya terpenuhi, maka WP dapat mengikuti PPS Kebijakan 2

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V S A P A
Z L᠎ G​ S N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y R R P P
 
faq/2022/05/19/000184548_1234.txt · Last modified: (external edit)