faq:2022:05:19:000184544_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya jadi misalkan ada PT transaksi menggunakan jasa ekspedisi PT B ber plat kuning, itu tetap di kenakan PPh 23 ya? dan untuk faktur pajak tidak di kenakan PPN terhadap transaksi dgn PT B tersebut ya?
Jawaban
yang terutang pph 23 adalah Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.. sedangkan untuk ppn belum ada aturan turunan lbh lanjut terkait jasa angkutan umum (sementara dibebaskan)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000184544_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion