User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000184544_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya jadi misalkan ada PT transaksi menggunakan jasa ekspedisi PT B ber plat kuning, itu tetap di kenakan PPh 23 ya? dan untuk faktur pajak tidak di kenakan PPN terhadap transaksi dgn PT B tersebut ya?


Jawaban

yang terutang pph 23 adalah Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.. sedangkan untuk ppn belum ada aturan turunan lbh lanjut terkait jasa angkutan umum (sementara dibebaskan)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M Y D G
T K F L I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T N L N I
 
faq/2022/05/19/000184544_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1