User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000182023_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin bertanya, Jika sudah ikut PPS namun ada data 1721 A1 yang belum terlapor di SPT Tahunan 2019, apakah tetap harus pembetulan SPT Tahunan 2019?


Jawaban

Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan pasal 7 ayat 3 pmk 196 mbak paling dia komunikasiikan ke kpp terkait bukpot yg belum terlapor itu mbak

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E O X I
E C S V B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B A R H F
 
faq/2022/05/19/000182023_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1