faq:2022:05:19:000180789_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila saya akan menagih ke pihak penjual.. tp surat jalan dan SPPB nya tgl 15/3/22.. boleh kah saya terbitin FP keluaran di bulan mei ini? ini tetap bisa kan ya mas/mba?
Jawaban
dalam ketentuan hanya disebutkan kalau untuk menerbitkan fp 07 harus ada sppb dulu. Sepanjang sppb-nya memang atas transaksi tsb gapapa ya harusnya
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000180789_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion