faq:2022:05:19:000180788_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang pak agus.. saya mau konsultasi mengenai bagaimana cara pelaporan pph psal 4(2) atas shu di ebupot unifikasi terimakasih saya dr koperasi ada pembagian shu setiap tahun.. biasanya saya laporakan pakai efilling dengan kode objek pajak 411128-419 karena sekarang pakai ebupot unifikasi belum paham cara pengerjaannya terimakasih
Jawaban
Sejak berlakunya uu cika, shu koperasi masuk ke pasal 4 ayat 3, bukan objek
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000180788_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion