User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000180788_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang pak agus.. saya mau konsultasi mengenai bagaimana cara pelaporan pph psal 4(2) atas shu di ebupot unifikasi terimakasih saya dr koperasi ada pembagian shu setiap tahun.. biasanya saya laporakan pakai efilling dengan kode objek pajak 411128-419 karena sekarang pakai ebupot unifikasi belum paham cara pengerjaannya terimakasih


Jawaban

Sejak berlakunya uu cika, shu koperasi masuk ke pasal 4 ayat 3, bukan objek

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ R G H D
R O S A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N W G U N
 
faq/2022/05/19/000180788_1234.txt · Last modified: (external edit)