faq:2022:05:19:000180764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/rizkaARST/status/1527138883103694848 pembuktiannya itu setau aku cuma pada saat pemeriksaan pas cek invoice, surat jalan dll. apakah dimungkinkan dengan hal lain?? terima kasiiii
Jawaban
produk hukumnya kan STP ya kalau terlambat terbit faktur, ga harus lewat pemeriksaan si seharusnya kalo STP. Pembuktiannya ya nanti tergantung kpp-nya, penelitian juga bisa harusnya ya
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000180764_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion