Tanya
NPWP masih atas nama almarhum, belum diubah jadi WBT. Kalau ada hutang pajak, apa bisa ditagihkan ke ahli warisnya mas mba?
Jawaban
bisa mba, mengacu ke pasal 32 ayat 1 dan 2 UU KUP sttd HPP ya. Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: (e) suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya. Lebih lanjut, Pasal 32 ayat (2) dan penjelasannya menyebutkan wakil tersebut bertanggung jawab secara pribadi atau renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Kecuali atas pertimbangan Direktur Jenderal Pajak apabila wakil wajib pajak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa dalam kedudukannya, mereka tidak mungkin dibebani tanggungjawab atas utang pajak dari wajib pajak yang meninggal.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion