User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000180295_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait PMK 64/2022 tentang PPN atas Barang Hasil Pertanian tertentu. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa besaran tertentu, tarif efektifnya adalah 1,1% (Pasal 3) dan atas PM nya tidak dapat dikreditkan (Pasal 7) dan harus menyampaikan pemberitahuan dulu ke KPP (Pasal 4). Pertanyaan WP adalah, WP nya tidak mau menggunakan tarif 1,1% tersebut dan tidak mau mengajukan pemberitahuan karena PM nya tidak dapat dikreditkan, apakah atas BKP pertanian tertentu tsb dapat dikenakan tarif 11%?


Jawaban

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I V D K W
K F K B V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B F X F M
 
faq/2022/05/19/000180295_1234.txt · Last modified: (external edit)