User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000165731_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak, kalau pengusaha di kawasan bebas seperti batam tidak perlu di kukuhkan PKP kan ya walaupun omset diatas 4,8? Kalau di PER-11/2020 pasal 3 kan cabang yg di kawasan bebas ini ga dpusatkan ya, apakah omset penjualannya dilaporkn juga di spt masa ppn pusat?


Jawaban

Betul, tidak ada PKP di Batam dan ga bisa pemusatan PPN. Pusat cuma lapor PPN nya si pusat dan cabang yg dipusatkan aja.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H E M C᠎ W
F N H T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ I K R D
 
faq/2022/05/19/000165731_1234.txt · Last modified: (external edit)