faq:2022:05:19:000165701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Usaha saya bergerak di bidang penjualan kakao, dan saya PKP. Berkaitan dengan aturan PMK 64 THN 2022. Apakah saya wajib menggunakan tarif 1,1% sesuai dengan PMK tersebut. Atau saya masih boleh memilih menggunakan tarif 11% sesuai dengan pasal 7 ayat 1 UU PPN?
Jawaban
Di lampiran PMK 64 2022, ada komoditi kakao, sehingga untuk perlakuan perpajakannya mengikuti PMK tsb yaitu menggunakan besaran tertentu
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000165701_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion