User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000165701_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Usaha saya bergerak di bidang penjualan kakao, dan saya PKP. Berkaitan dengan aturan PMK 64 THN 2022. Apakah saya wajib menggunakan tarif 1,1% sesuai dengan PMK tersebut. Atau saya masih boleh memilih menggunakan tarif 11% sesuai dengan pasal 7 ayat 1 UU PPN?


Jawaban

Di lampiran PMK 64 2022, ada komoditi kakao, sehingga untuk perlakuan perpajakannya mengikuti PMK tsb yaitu menggunakan besaran tertentu

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ K᠎ Z V M
N R T L F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G S I G C
 
faq/2022/05/19/000165701_1234.txt · Last modified: (external edit)