faq:2022:05:19:000165193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email : maksud dari pasal 5 pmk 63/2022 tentang wajib melaporkan penjualan hasil tembakau pada kolom penyerahan tidak terutang PPN itu apa ya? Apakah PKP wajib menerbitkan faktur atau gimana?
Jawaban
Pasal 5 ayat 5 ini khusus untuk pengusaha penyalur yang selain menyerahkan hasil tembakau juga ada penyerahan BKP lainnya/JKP dan jumlah penyerahannya melebihi batasan pengusaha kecil. Sesuai pasal 5 ayat 4 dia ini wajib untuk lapor PPN nya mas. Untuk penyerahan BKP lainnyadan JKP dia lapor kayak PKP pada umumnya, tapi khusus untuk penyerahan tembakau dia masukan ke kolom “penyerahan tidak terutang PPN” karena pengusaha penyalur ini tidak memungut PPN untuk penyerahan tembakaunya sesuai pasal 5
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000165193_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion