faq:2022:05:19:000165191_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau menggunakan logo DJP pada bukti potong yang diterbitkan melalui sistemnya (dokumen yang dipersamakan dengan bupot unifikasi) apakah boleh?
Jawaban
tidak ada format standar dokumen yang dipersamakan dengan bupot unifikasi. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tidak dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi tetapi dihasilkan oleh sistem yang dimiliki sendiri oleh Pemotong/Pemungut PPh. Sesuai pasal 5 ayat 4 : Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pihak yang dipotong; b. nomor uni
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000165191_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion