faq:2022:05:19:000153939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya memiliki usaha UMKM berupa Apotek. Karena membuka cabang (jadi punya 2 apotek), saya diarahkan membuat PT Perorangan UMKM (bukan PT biasa). Apakah benar jika hitungan pajak saya tetap menggunakan PPh Final untuk UMKM yaitu 0,5% dari bruto pemasukan? (jelasinnya pke pp 23 atau pke uu hpp yg umk OP dbwh 500jt tdk perlu setor pajak kak? soalnya ni pt perseorangan)
Jawaban
Sesuai PP 8 tahun 2021 dipersamakan dengan badan, maka silakan dijelaskan PP 23 tahun 2018 untuk PT.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000153939_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion