User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000153938_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mengenai Faktur Pajak, jika customer saya memiliki alamat yang terdaftar di KPP ada 3 alamat yaitu: 1 alamat pusat dan 2 alamat cabang, ketika saya membuat tagihan ada 2 jenis yaitu 1 invoice yg bersifat pihak k-3 atau hanya reimbursment dan 2 tagihan jasa. apakah faktur pajaknya harus sesuai dengan tempat pengiriman barang yaitu kecabang atau tetap ke alamat nowp pusat ya?


Jawaban

off

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I B G W T
T D T I A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I N R U᠎ Z
 
faq/2022/05/19/000153938_1234.txt · Last modified: (external edit)