faq:2022:05:19:000153936_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak untuk pemotongn atas jasa konstruksi yg lawan transaksi tidak bernpwp apakah dipotong PPh 100% lebih besar? soalnya du ebuni muncul seperti ini.
Jawaban
Jika tidak menggunakan NPWP, maka otomatis akan muncul tulisan tarif 100% lebih tinggi, untuk perhitungan pph finalnya sudah benar walaupun muncul tulisan tersebut, jadi abaikan saja.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000153936_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion