Tanya
Apabila dalam jangka waktu 10 bulan (4 bulan + 6 bulan) dari tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, namun Tim Pemeriksa belum mengeluarkan SPHP dan/atau SPHP dikeluarkan setelah melewati Jangka Waktu tersebut di atas, SPHP tersebut tetap sah secara aturan perpajakan? atau seharusnya diterbitkan LHP Sumir? atau ada mekanisme lain yang membolehkan SPHP diterbitkan setelah melewati Jangka Waktu Pemeriksaan Lapangan yang telah ditetapkan?
Jawaban
Boleh dipastikan terlebih dahulu ke pemeriksa, apakah ada perpanjangan jangka waktu pemeriksaan atau tidak, karena sesuai pasal 16 PMK 17/2013 stdtd PMK 18/2021, bisa ada perpanjangan pemeriksaan lapangan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan. Dan harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya: a. perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3); atau
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion