User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000153933_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sore kring pajak saya mau nanya apabila terhadap PPN Masukan tidak dipungut 070 apakah PPN nya itu tetap dibayarkan tunai atau tidak? Namun Faktur Pajak tetap dapat dikreditkan ya mas/mba, ini 07 tidak dipungut berarti tidak perlu ada pembayaran tunai kan ya, dan dapat dikreditkan?


Jawaban

07 itu fasilitas tidak dipungut yang berarti ada PPN nya namun tidak dilakukan pemungutan (tidak ada PPN yang dibayar), untuk PM dari sisi penerima FP maka FP 07 tidak dapat dikreditkan, karena tidak ada PPN yang terutang (dia bayarkan). Untuk pengkreditan PM 07 yang boleh dikreditkan adalah PM oleh penjual barang/pemberi jasanya, boleh dilihat pada contoh penjelasan UU PPN stdtd UU HPP pasal 16B ayat 2.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G T Q U
R U K I W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Q E Q R
 
faq/2022/05/19/000153933_1234.txt · Last modified: (external edit)