faq:2022:05:19:000153933_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sore kring pajak saya mau nanya apabila terhadap PPN Masukan tidak dipungut 070 apakah PPN nya itu tetap dibayarkan tunai atau tidak? Namun Faktur Pajak tetap dapat dikreditkan ya mas/mba, ini 07 tidak dipungut berarti tidak perlu ada pembayaran tunai kan ya, dan dapat dikreditkan?
Jawaban
07 itu fasilitas tidak dipungut yang berarti ada PPN nya namun tidak dilakukan pemungutan (tidak ada PPN yang dibayar), untuk PM dari sisi penerima FP maka FP 07 tidak dapat dikreditkan, karena tidak ada PPN yang terutang (dia bayarkan). Untuk pengkreditan PM 07 yang boleh dikreditkan adalah PM oleh penjual barang/pemberi jasanya, boleh dilihat pada contoh penjelasan UU PPN stdtd UU HPP pasal 16B ayat 2.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000153933_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion