faq:2022:05:19:000151657_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana cara penerbitan FP PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok bagi perusahaan retail seperti carefour? Biasanya kan pake FP digunggung ya. Apakah masih bisa pake FP digunggung atau harus FP standar kode 08?
Jawaban
PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. (Pasal 28 PER 03/2022) Tetep bisa pake digunggung yaa untuk penyerahan yang dibebaskan.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151657_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion