User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151657_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana cara penerbitan FP PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok bagi perusahaan retail seperti carefour? Biasanya kan pake FP digunggung ya. Apakah masih bisa pake FP digunggung atau harus FP standar kode 08?


Jawaban

PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. (Pasal 28 PER 03/2022) Tetep bisa pake digunggung yaa untuk penyerahan yang dibebaskan.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B F E J X
T N A U V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N S T A
 
faq/2022/05/19/000151657_1234.txt · Last modified: (external edit)