faq:2022:05:19:000151656_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika cabang sudah PKP dan ingin melakukan pemusatan PPN ke pusat, apakah lebih bayar cabang bisa dikompensasikan ke laporan PPN pusat? Ketentuannya cuman berdasarkan PER-11 pasal 13 ayat 2 atau ada yang lain ya mas/mba?
Jawaban
iyaa coci ketentuan kompenasi karena pemusatan (bukan pemusatan BKM) menggunakan PER 11/2020 pasal 13 ayat 2.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151656_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion