User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151656_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika cabang sudah PKP dan ingin melakukan pemusatan PPN ke pusat, apakah lebih bayar cabang bisa dikompensasikan ke laporan PPN pusat? Ketentuannya cuman berdasarkan PER-11 pasal 13 ayat 2 atau ada yang lain ya mas/mba?


Jawaban

iyaa coci ketentuan kompenasi karena pemusatan (bukan pemusatan BKM) menggunakan PER 11/2020 pasal 13 ayat 2.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T F​ U V
D X H U U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O B H T M
 
faq/2022/05/19/000151656_1234.txt · Last modified: (external edit)