faq:2022:05:19:000151655_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
melanjutkan ini mas mba) Transaksi penjualan dimana barangnya merupakan scrap yang menggunakan fasilitas KITE. https://twitter.com/heni_dhe/status/1526883978351095811 Ijin gimana ya mas mba?
Jawaban
Kalau dibaca dari twit atas ini yang ditanyain kan FP untuk penjualan scrap ke ke kawasan berikatnya. Maka kembali ke ketentuan kawasan berikatnya. Sesuai pasal 21 PMK 65/2021. Kalau memenuhi mau mendapatkan fasilitas: Pasal 21 ayat (5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dim
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151655_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion