faq:2022:05:19:000151652_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang min, mau tanya untuk biaya yang dapat dikapitalisasi menurut pajak apakah ada rincian biayanya seperti biaya apa saja yang bisa dikapitalisasi selain yang tertera di UU PPh Pasal 11A ayat 6 dan UU HPP Bab III Pasal 11A ayat 6? Terima kasih
Jawaban
Kalau rincian biaya yang dikapitalisasi selain di Pasal 11A ayat 6 UU PPh sttd UU HPP tidak diatur lagi secara rinci mas. mengikuti ketentuan PSAK mana yang bisa dikapitalisasi dan mana yang tidak.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151652_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion