faq:2022:05:19:000151469_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kak menurut PER 03 penyerahan BKP ke kawasan bebas harus cantumin hs code pada faktur pajak. Apakah ini hanya berlaku untuk penyerahan ke kawasan bebas?
Jawaban
Iya, mbak. Yang wajib hanya untuk penyerahan BKP kepada pembeli BKP di kawasan bebas dan pelabuhan bebas.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151469_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion