User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151469_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya kak menurut PER 03 penyerahan BKP ke kawasan bebas harus cantumin hs code pada faktur pajak. Apakah ini hanya berlaku untuk penyerahan ke kawasan bebas?


Jawaban

Iya, mbak. Yang wajib hanya untuk penyerahan BKP kepada pembeli BKP di kawasan bebas dan pelabuhan bebas.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U᠎ C J L
Q R R O W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X U X E᠎ H
 
faq/2022/05/19/000151469_1234.txt · Last modified: (external edit)