faq:2022:05:19:000151462_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika Perusahaan saya menjual produk Vape , dan ketika kita jual ke PT B apakah wajib pungut PPn 11%? lalu bagaimana dengan PMK no 63 Tahun 2022 terkait PPn produk Vape ( Olahan tembakau). berarti double pungut PPn dong?
Jawaban
Kalau WP merupakan PKP yang menyerahkan hasil tembakaunya, atas penyerahannya dikenai PPN. Untuk tarifnya menggunakan tarif 11%. Tapi, seperti yang diatur di pasal 3 dan pasal 4 PMK-63/2022, DPP yang digunakan adalah DPP nilai lain
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151462_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion