User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151435_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah kalau sudah ada certificate of residence masih perlu isi part II? COR ini digunakan kalo wp gak dapet penandatangan di form dgt part II kan ya mas/mba?


Jawaban

Tidak perlu sepanjang CoR-nya memenuhi kriteria yang ada di pasal 4 ayat 3 PER-25/2018. Untuk part lainnya tetap diisi

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U I᠎ V N A
Z X P T H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Q L Y Q
 
faq/2022/05/19/000151435_1234.txt · Last modified: (external edit)