faq:2022:05:19:000151435_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah kalau sudah ada certificate of residence masih perlu isi part II? COR ini digunakan kalo wp gak dapet penandatangan di form dgt part II kan ya mas/mba?
Jawaban
Tidak perlu sepanjang CoR-nya memenuhi kriteria yang ada di pasal 4 ayat 3 PER-25/2018. Untuk part lainnya tetap diisi
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151435_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion