User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151433_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP nya tidak mau menggunakan tarif 1,1% tersebut dan tidak mau mengajukan pemberitahuan karena PM nya tidak dapat dikreditkan, apakah atas BKP pertanian tertentu tsb dapat dikenakan tarif 11%?


Jawaban

Jika WP tersebut tidak mau menggunakan besaran tertentu dan tidak menyampaikan pemberitahuan ke KPP, berarti pemungutan dan penyetoran PPN-nya menggunakan mekanisme umum, yaitu dengan tarif 11%. Untuk pengkreditannya mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F O F​ W K
S E S E N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ X​ T L I
 
faq/2022/05/19/000151433_1234.txt · Last modified: (external edit)