faq:2022:05:19:000151428_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba PPN JLN tarifnya tetep 11% kan ya walaupun PMKnya masih ngatur 10%?
Jawaban
Iya, per 1 April 2022 tarifnya pakai yang 11% sesuai UU HPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151428_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion