User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151418_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#47Q Email: Latar Belakang: 1. Kami sudah membayar invoice di Desember 2021 dan PPN Masukan sudah kami kreditkan di periode tersebut. 2. Di Mei 2022, kami menerima Kredit Note dari vendor atas invoice yang sudah dibayarkan di Desember 2021. 3. Kami tidak menerima faktur pajak pengganti atas kredit note ini. Pertanyaan: 1. Apakah Kredit Note dapat digunakan untuk mengurangi PPN Masukan? Jika bisa, harus dilaporkan di periode kapan? 2. Apakah ada syarat/template agar kredit note ini dapat diguna


Jawaban

#47A: Bisa dikonfirmasi dulu ya mba ini transaksinya atas BKP atau JKP, kalo berbicara retur balik ke PMK-65/2010 kalo BKP kan dokumennya nota retur kalo JKP dokumennya nota pembatalan. Nota Retur/ Nota pembatalan ini memang gak ada format khusus jadi dibuat sesuai keperluan administrasi pembeli yg penting memuat isi nota retur/nota pembatalan sesuai pasal 4 ayat (2) atau pasal 5 ayat (2) PMK-65/2010, namun kalo mau contohnya ada di lampiran I dan II PMK tersebut. 1. Pengaruh nota retur bagi pe

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ O V H U
A L​ X A M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V H L X H
 
faq/2022/05/19/000151418_1234.txt · Last modified: (external edit)