faq:2022:05:19:000151407_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya mau ada kasih sumbangan ke karyawan. apakah dikenakan pph 21?
Jawaban
ini objek pajak tapi masuk ke penghasilan lain, di per 16 2016 tidak ada klausul pot put terkait sumbangan jadi dilihat juga dibukukan sebagai apa sumbangan tadi. bonus, tunjangan, sumbangan, atau yang lainnya. untuk penegasan bisa ke KPP. aturan terkait PMK 90 2020
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151407_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion