faq:2022:05:19:000151396_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya, kalau semisal suami sudah ikut PPS kebijakan II tapi di tahun 2018 ada bupot 1721 A1 milik istri yang lupa blm terlapor dan npwp istri sama dengan npwp suami, apa tetap harus pembetulan spt 2018 ya?
Jawaban
gak diakui mas pembetulan SPT nya kalau disampaikan setelah SPPH disampaikan jadi udah gabisa lagi juga secara aturan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151396_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion