faq:2022:05:19:000151393_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait Peraturan Pemerintah No.64 / PMK.03/2022, mohon penjelasannya : Perusahaan kami bergerak di industri pengolahan biji Kakao, dan mempunyai ijin sebagai Tempat Penimbunan Berikat (Kawasan Berikat) kami membeli bahan baku biji kakao tersebut dari Supplier serta menjual sampah yang berasal dari kulit kakao tersebut kepada industry pakan ternak yang menjadi pertanyaan kami : 1. Berdasarkan PP No.64 / PMK.03/2022 yang berlaku per 01.04.2022, di sebutkan bahwa PPN atas penyerahan ba


Jawaban

1. opsional karena diksinya adalah dapat menggunakan besaran tertentu 2. harus pemberitahuan dulu ke KPP, format dan kriteria ada di lampiran PMK ybs 3. PM yang terkait dengan penyerahan dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F X C K
B E J​ S P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W᠎ G V R​ Y
 
faq/2022/05/19/000151393_1234.txt · Last modified: (external edit)