faq:2022:05:19:000151339_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mw tanya klo perusahaan saya melakukan pengeboran bijih nikel dan menjualnya langsung ke pengepul apakah pada saat penjualan di kena kan ppn?
Jawaban
dalam UU HPP dipasal 4a, barang hasil tambang sudah dihapus. Jadi sekarang barang hasil tambang termasuk nikel sudah menjadi BKP (sebelumnya non BKP). Jadi atas penyerahan bijih nikel saat ini seharusnya menjadi terutang PPN. Belum ada aturan tersendiri juga mengenai fasilitas ppn atas bijih nikel ini
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151339_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion