Tanya
“Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” Berkaitan dengan Pasal 3 68/PMK.03/2020, pada pasal 3 tsb menyebutkan salah satu komponen adalah biaya pendidikan yg dibayarkan ke sekolah, Bagaimana jika biayanya dibayarkan ke karyawan, dan perusahaan membebaskan karyawan untuk mencari sendiri sekolah/kampusnya?
Jawaban
seharusnya tetap bisa pak, mengacu ke definisi beasiswa di PMK 68/2020. Beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi. (Pasal 1 angka 1 PMK-68/PMK.03/2020). Jadi, sepanjang memenuhi ketentuan di pasal 2 nya, beasiswa tersebut dapat dikurangkan. Dipasal 3 han
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion