faq:2022:05:19:000151316_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila saat pelaporan SPT PPh 23 Normal ternyata kita ada kelebihan pembayaran, namun ternyata kita ada transaksi yang kurang di lapor sehingga dibuatkan pembetulan. Atas transaksi yang kurang tsb menyebabkan terjadinya Kurang Bayar. APakah KB atas Pembetulan dapat dicover oleh kelebihan pembayaran pada SPT Normal ya pak? Kebetulan kelebihan pembayaran pada SPT Normal tersebut lebih besar daripada Kurang Bayar pada SPT Pembetulan
Jawaban
coba posting aja dulu cek di summary pembayarannya. Kalau summary pembayarannya gak ada selisih berarti bisa. Kalau masih ada selisih berarti gabisa jadi harus setor baru lagi kemudian kelebihan setor sebelumnya di pbk atau diajukan pengembalian pmk-187/2015.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151316_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion