User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151316_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila saat pelaporan SPT PPh 23 Normal ternyata kita ada kelebihan pembayaran, namun ternyata kita ada transaksi yang kurang di lapor sehingga dibuatkan pembetulan. Atas transaksi yang kurang tsb menyebabkan terjadinya Kurang Bayar. APakah KB atas Pembetulan dapat dicover oleh kelebihan pembayaran pada SPT Normal ya pak? Kebetulan kelebihan pembayaran pada SPT Normal tersebut lebih besar daripada Kurang Bayar pada SPT Pembetulan


Jawaban

coba posting aja dulu cek di summary pembayarannya. Kalau summary pembayarannya gak ada selisih berarti bisa. Kalau masih ada selisih berarti gabisa jadi harus setor baru lagi kemudian kelebihan setor sebelumnya di pbk atau diajukan pengembalian pmk-187/2015.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G R Z L
O Z M E B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Y X B E
 
faq/2022/05/19/000151316_1234.txt · Last modified: (external edit)