faq:2022:05:19:000151290_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#31Q (twitter): Puty Ramadhani @putyrd @kring_pajak kak, untuk pengisian SPT Masa April 2022 dengan pajak THR, penghasilan bruto nya diisi yang di bagian Satu Masa Pajak kak? Gabungan bruto gaji + THR kak? Translate Tweet 1:19pm · 19 May 2022 · Twitter for Android link: https://twitter.com/putyrd/status/1527172186376507393
Jawaban
#31A Halo bang, jika yang dimaksud adalah espt PPh pasal 21 dan penghasilan untuk pegawai tetap, maka benar diisikan di bagian satu masa pajak gabungan antara gaji dan THR lalu di bagian pph terutangnya diisi hasil penghitungan sesuai contoh pada lampiran PER-16/PJ/2016
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151290_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion