faq:2022:05:19:000151272_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tweeter: ijin bertanya, saya bekerjan di perusahaan yg bekerjasama dg pemerintah, bendahara dinas masih memotong ppn 10%, bagaimana cara kita melakukan perbaikan ? https://twitter.com/putuherrin/status/1527128519519924224
Jawaban
bisa digali ini untuk transaksi kapan ? Jika saat terutang dan saat pembuatan fakturnya adalah sejak 1 April 2022, maka seharusnya tarif PPN nya sudah 11%. Pastikan nilai PPN yang ada di faktur sudah benar 11%. Jika di faktur yang dibuat perusahaan masih menggunakan tarif 10%, silakan membut fp pengganti untuk mengubah tarifnya menjadi 11%. Dan bagi instansi pemerintah yang masih memungut 10%, silakan perusahaan tersebut menyampaikan ke pihak instansi pemerintahnya bahwa untuk tarif ppn mula
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151272_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion