faq:2022:05:19:000151271_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait ebupot unifikasi. Untuk referensi dokumennya, jika ada invoice dan faktur pajak, apakah harus dicantumkan ke2 nya?
Jawaban
referensi dokumen di unifikasi di isi sesuai dengan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pemotongan pph nya… Jadi kalau memang dasar dokumennya ada 2, silakan cantumkan keduanya ya mba
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151271_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion