faq:2022:05:19:000151267_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengkreditan pajak masukan ketika fakturnya dibuat pengganti, 3 bulan itu dihitung dr masa pajak fp normal atau fp pengganti?
Jawaban
seharusnya dihitung dari tanggal/masa pajak fp normal
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151267_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion