User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151267_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengkreditan pajak masukan ketika fakturnya dibuat pengganti, 3 bulan itu dihitung dr masa pajak fp normal atau fp pengganti?


Jawaban

seharusnya dihitung dari tanggal/masa pajak fp normal

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J W K​ Z N
H Z C S​ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z N A Z D
 
faq/2022/05/19/000151267_1234.txt · Last modified: (external edit)