User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151254_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/hassyempruulll/status/1527169647472439296 @kring_pajak Pungutan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang dilakukan suatu perusahaan developer sekaligus merangkap sebagai jasa pengelolaan lingkungan/kebersihan apakah harus laporan/bayar pajak juga? Jenis pajaknya apa? — Mas mba kalau kayak gini kan jadi penghasilan dalam negeri bagi si perusahaan developer ya? Nanti hitung pph 29 nya di spt tahunan? atau gimana mas mba? atau si perusahaan developer setor sendiri pph 23?


Jawaban

kalau pph 23 tidak ada mekanisme setor sendiri. Paling kita sampaikan normatif, terkait iuran pengelolaan lingkungan tersebut bisa masuk kedalam objek pph 23 jika jasa yang diberikan developer tersebut masuk kedalam jenis jasa lain sebagaimana dalam pmk 141/2015. Jika tidak termasuk objek pemotongan pph 23, maka atas penghasilan tersebut tetap menjadi objek pajak yang harus dilporkan di SPT Tahunan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B M B L F
F O E L Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C​ X S Q M
 
faq/2022/05/19/000151254_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1