faq:2022:05:19:000151253_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
as mba mau nanya, PT ni (perusahaan jasa asuransi) mau menjual jsa reasuransi ke LN (Ekspor Jasa). untuk jasa reasuransi ini kena tarifnya 0% ya?dari perusahaan asuransi (yang menyerahkan PPN) tetap menerbitkan FP?
Jawaban
maksud menjual jasa reasuransi yang di maksud wp ini seperti apa ? Apakah bener maksudnya adalah ekspor jkp ? Kalau memang ekspor jkp, normatifnya sih, sepanjang memenuhi ketentuan dalam pmk 32/2019, maka ekspor jkp dikenakan tarif 0%. nanti wp buat Pejkp nya sesuai lampiran di pmk 32/2019
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151253_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion