faq:2022:05:19:000151245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#46Q: Saya ingin bertanya, saya mau lapor PPh 4(2) Sewa dengan NPWP Cabang tidak bisa melalui efilling dan diminta untuk lapor via ebukpot unifikasi.. Bagaimana ya?U/ pelaporan unifikasinya, apakah saya bisa langsung lapor dengan NPWP Cabang atau harus npwp pusat?
Jawaban
#46A by pm jika yg bertransaksi adalah cabang, pelaporan dilakukan cabang mbak. ditolak menggunakan efiling kemungkinan karena masa april 2022 sudah wajib pake ebupot unifikasi.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151245_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion