User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151239_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon maaf mas mbak izin bertnaya, jika SPPB digunakan untik Faktur Pajak, tetapi Faktur Pajak tersebut dibatalkan, apakah SPPB tersebut dapat digunakan jika membuat Faktur Pajak yg baru? atau harus mengurus SPPB baru? Transaksinya dg PT yg sama dan atas BKP yg sama, awalnya kontrak dibatalkan, tapi ternyata dibuat ulang kontrak yg baru atas transaksi yg sama dan di masa yg sama. Terima kasih sebelumnya mas mbak


Jawaban

Untuk WP yang membatalkan Faktur Kode Transaksi 07 dengan Dokumen Pendukung SPPB (BC 4.0), sudah otomatis mengubah status SPPB menjadi Belum Digunakan kembali

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M P Z B M
A H​ B​ B P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E​ A T​ H C
 
faq/2022/05/19/000151239_1234.txt · Last modified: (external edit)