Tanya
Email: Mohon penjelasan untuk pencatatan di SPT setiap tahunnya atas nilai Apartment /Rumah dalam mata uang asing dicatat sebesar 1. Nilai perolehan dalam mata uang asing x kurs KMK tahun pembelian ( nilai tetap di SPT tahun –tahun berikutnya)atau 2. Nilai perolehan dalam mata uang asing x kurs KMK tahun ….*sesuai tahun SPT ( nilai berubah di SPT tahun –tahun berikutnya) Mohon peraturan terkait Izin bertanya Mas/Mbak, apabila yang dimaksud ini pengisian Harta pada SPT Tahunan PPh OP
Jawaban
iya sesuai petunjuk pengisian PER-19/PJ/2014 harusnya nilainya sesuai nilai perolehan, dan nilainya tetap untuk tahun2 berikutnya, sementara untuk kurs yang di gunakan sebenarnya tidak di atur harus menggunakan kurs KMK, karena kurs KMK di gunakan untuk pelunasan pajak.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion