User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151200_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada buyer dari luar negeri (SPLN) beli barang ke perusahaan kami (PT. A) dan dikirim ke perusahaan rekanan nya di indo (PT B) berarti buat faktur nya atas nama buyer SPLN tersebut ya.. pertanyaan : 1. jika ada retur dari PT B , yang berhak membuat retur bUyer SPLN sebagai pembeli atau PT B sebagai penerima ? 2. bagaimana cara retur dari PT B ke PT A , karena PT B tidak bisa membuat nota retur ? apakah harus batalkan faktur dari pihak penjual, atau buat faktur pengganti ?


Jawaban

Sesuai Pasal 4 ayat (8) huruf a PMK-65/2010, pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) PMK-65/2010, keterangan tsb salah satunya adalah NPWP Pembeli. Jadi kalau ngga ada NPWP pembeli/pembeli tidak ber-NPWP, maka retur dianggap tidak terjadi

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q N I E
N F P K R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O E U J C
 
faq/2022/05/19/000151200_1234.txt · Last modified: (external edit)