faq:2022:05:19:000151191_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak ijin bertanya, misal kantor mengadakan doorprize saat webminar, untuk customer… Hadiah doorprizenya bisa sepeda, coffe maker, dll… Apakah atas hal ini dipotong PPh? Mohon infonya, terima kasih
Jawaban
Kalau secara ketentuan perpajakan bisa masuk ke dalam kategori hadiah undian mas. Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 132 TAHUN 2000) Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; (Penjelasan Pasal 1 PP 132 TAHUN 2000 dan Pasal 1 angka 1 PER-11/PJ/2015) nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151191_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion