User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151191_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak ijin bertanya, misal kantor mengadakan doorprize saat webminar, untuk customer… Hadiah doorprizenya bisa sepeda, coffe maker, dll… Apakah atas hal ini dipotong PPh? Mohon infonya, terima kasih


Jawaban

Kalau secara ketentuan perpajakan bisa masuk ke dalam kategori hadiah undian mas. Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 132 TAHUN 2000) Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; (Penjelasan Pasal 1 PP 132 TAHUN 2000 dan Pasal 1 angka 1 PER-11/PJ/2015) nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I J​ F X K
J I S C M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R O X X A
 
faq/2022/05/19/000151191_1234.txt · Last modified: (external edit)