faq:2022:05:19:000151180_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#51Q untuk ketentuan pembuatan SSP untuk pemungut PPN instansi pemerintah menurut ketentuan baru pmk 59 seperti apa ya mas mbak ?
Jawaban
#1A Halo ndra, Dijelaskan di lampiran PMK-59/2022 romawi VIII A, angka 7 : Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN & PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama Instansi Pemerintah
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151180_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion