User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151145_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Yth.Informasi Perpajakan, Terima kasih atas penjelasannya. Penjelasan Bapak sesuai dengan harapan kami, hanya saja kami sempat dibuat bingung dengan adanya PER 04 th 2020 ( khususnya pasal 1 ayat 9 dan pasal 6 ayat 3 ). Sesuai pasal 1 ayat 9 dan pasal 6 ayat 3 PER 04 Th 2020, disebutkan bahwa JO adalah subyek pajak Badan dan karenanya wajib SPT Badan. PER 04 Th 2020 berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 13 Maret 2020, artinya sejak saat itu pula bukti potong PPh Final Jasa Konstruksi


Jawaban

Hai Tan, yang wajib buat SPT tahunan badan itu kan kalo bentuknya join venture ya kalo KSO engga. Kemudian untuk bupot itu atas namanya masing2 anggota JO dalam hal bentuknya KSO, kalau bentuknya Join venture itu nanti bupotnya atas nama Join venture atau ventura bersama yang bersangkutan. Untuk teknis aturan JO tersebut memang diatur khusus di ND-135/2019 jadi penjelasannya memang hanya mengacu pada ND tersebut, dan ini ND sifatnya internal yak jadi kalau WP mau minta penegasan bisa melalui KPP

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S G R M T
D D K L A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K L J P K
 
faq/2022/05/19/000151145_1234.txt · Last modified: (external edit)