faq:2022:05:19:000151135_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon informasinya, mengapa saat ingin lapor e-SKD, diwajibkan mengisi part VI? Sedangkan penghasilan yg diterima bukan dividen, bunga, dan royalti. Tolong dibantu mas mba
Jawaban
Di aplikasi eskd nya, part VI ini harus ttp diinput. Part VI diisi oleh WPLN selain orang pribadi (non individual) meskipun WPLN tsb tidak menerima penghasilan berupa dividen, interest dan/atau royalty. Tujuannya untuk memastikan bahwa dia memang berhak dpt fasilitas tax treaty + memastikan tidak terjadi penyalahgunaan tax treaty mas. Detailnya bisa dilihat di lampiran PER-25/2018
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/19/000151135_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion