User Tools

Site Tools


faq:2022:05:19:000151135_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon informasinya, mengapa saat ingin lapor e-SKD, diwajibkan mengisi part VI? Sedangkan penghasilan yg diterima bukan dividen, bunga, dan royalti. Tolong dibantu mas mba


Jawaban

Di aplikasi eskd nya, part VI ini harus ttp diinput. Part VI diisi oleh WPLN selain orang pribadi (non individual) meskipun WPLN tsb tidak menerima penghasilan berupa dividen, interest dan/atau royalty. Tujuannya untuk memastikan bahwa dia memang berhak dpt fasilitas tax treaty + memastikan tidak terjadi penyalahgunaan tax treaty mas. Detailnya bisa dilihat di lampiran PER-25/2018

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E Y​ Q I
U K E D​ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O᠎ L P V I
 
faq/2022/05/19/000151135_1234.txt · Last modified: (external edit)